Kamis, 01 November 2012

Dewan Pengawas Badan Layanan Umum



Campur tangan pemerintah dalam pelaksanaan administrasi negara mengakibatkan dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajibannya harus memenuhi syarat-syarat seperti:[1]
a.    Efektivitas, artinya kegiatannya harus mengenai sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan atau direncanakan
b.    Legitimitas, artinya kegiatan Administrasi Negara jangan sampai menimbulkan heboh oleh karena tidak dapat diterima masyarakat
c.    Yuridikitas, adalah syarat yang menyatkan bahwa perbuatan para pejabat Administrasi Negara tidak boleh melawan atau melanggar Hukum dalam arti luas.
d.   Legalitas, merupakan syarat yang menyatakan bahwa tidak satu pun perbuatan atau keputusan Administrasi Negara yang boleh dilakukan tanpa dasar undang-undang dalam arti luas, bila dengan dalih “keadaan darurat”, wajib untuk dibuktikan.
e.    Moralitas, syarat yang paking diperhatikan oleh masyarakat; moral dan etika umum maupun kedinasan wajib dijunjung tinggi.
f.     Efisiensi, wajib dikejar seoptimal mungkin.
g.    Teknik dan teknologi wajib dipakai untuk mengembangkan atau mempertahankan mutu prestasi sebaik-baiknya.
Dalam melaksanakan syarat-syarat tersebut diatas diperlukan daya upaya agar administrasi negara dapat berjalan:[2]
1.    Pengawasan
2.    Pembinaan sistematis
3.    Pembinaan personel
4.    Pengembangan Hukum Administrasi Negara
Sistem pengawasan yang efektif adalah sarana terbaik untuk membuat segala sesuatunya berjalan dengan baik dalam Administrasi Negara, terutama pengawasan preventif. Pengawasan represif hanya berguna bila; a) dilakukan secara komprehensif dan cukup intensif c) bilamana laporannya bersifat cukup objektif dan analitis, dan c) bilamana laporannya disampaikan cukup cepat. Pengawasan adalah proses kegiatan-kegiatan yang membandingkan apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan dengan apa yang dikehendaki, direncanakan atau diperintahkan. Pengawasan menurut Prajudi Atmosudirjo bersifat:[3]
1.    Politik, bilamana menjadi ukuran atau sasaran adalah efektivitas dan atau legitimitas
2.    Yuridis (hukum), bilamana tujuannya adalah menegakkan yuridikitas dan atau legalitas.
3.    Ekonomis, bilamana yang menjadi sasaran adalah efisiensi dan tekhnologi
4.     Moril dan susila, bilamana yang menjadi sasaran adalah mengetahui keadaan moralitas
Menurut Prajudi Atmosudirjo hasil pengawasan ada yang mempunyai akibat hukum, namun sebagian besar bersifat politis, administratif (ketatausahaan, organisasional, manajerial, operasional) atau teknis-fungsional.
Pembinaan baik pembinaan sistematis maupun personel merupakan daya upaya yang menitikberatkan pada peningkatan produktivitas karya, peningkatan organisasi dan manajemen, efektivitas dan efisiensi Administrasi Negara sebagai aparatur yang cukup penting.
Kemudian terdapat permasalahan dalam hal penafsiran Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 pasal 34 ayat (3) yang menyatakan “Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk dewan pengawas” dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum didalam pasal 1 poin (4) dikatakan bahwa “Dewan Pengawas BLU, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas, adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU”. Padahal yang dimaksud dengan pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005, Dewan Pengawas disini bertugas melaksanakan pembinaan teknis dan pembinaan keuangan.
Terjadi tumpang tindih pengertian yang ditafsirkan didalam Permenkeu tersebut, adanya pencampuran pengertian pengawasan dan pembinaan yang secara jelas Prajudi membedakan kedua hal tersebut yang dikaitkan dengan keberbedaan dampak dari pelaksanaan pengawasan dan pembinaan yang dikategorikan sebagai salah satu daya upaya untuk membuat Administrasi Negara dapat memenuhi syarat-syarat peunaian tugas, fungsi dan kewajibannya.


[1] Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, cet. 10. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994), hlm. 84.
[2] Ibid., hlm. 83.
[3] Ibid., hlm. 85.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar