Selasa, 19 Juni 2012 Pukul 21.02
Istilah kewenangan atau
wewenang disejajarkan dengan “authority”
dalam bahasa Inggris dan “bevoegdheid”
dalam bahasa Belanda. Authority dalam
Black’s Law Dictionary diartikan legal
power; a right to command or to a act; the right and power of public officers
to require obedience to their orders lawfully issued in scope of their publikc
duties. (kewenangan atau wewenang adalah kekuasaan pejabat publik untuk
mematuhi aturan hukum dalam lingkup melaksanakan kewajiban publik. Wewenang menurut
Philipus M. Hadjon, dalam konsep publik wewenang sekurang-kurangnya terdiri
dari 3 komponen, yaitu:[1]
1.
Komponen Pengaruh ialah bahwa penggunaan wewenang dimaksudkan untuk mengendalikan
perilaku subjek hukum.
2.
Komponen dasar hukum menyatakan bahwa wewenang itu selalu harus dapat
ditunjuk dasar hukumnya.
3.
Komponen konformitas mengandung makna adanya standar wewenang yaitu standar
umum (semua jenis wewenang) dan standar khusus (untuk jenis wewenang tertentu)
Adanya dasar hukum yang
didasarnya pada asas legalitas yang didalam hukum admnistrasi disebut “wetmatigheid van bestuur” yang berakar
pada kekuasaaan pemerintahan atau bestuur.
Konsep bestuur menggambarkan bahwa
kekuasan disini tidaknya hanya terikat tetapi juga kekuasaan bebas (vrij bestuur, Fries Ermessen, discretionary
power)[2],
yang meliputi:
a.
Kebebasan kebijakan (diskresi dalam arti
sempit), artinya bila peraturan perundang-undangan memberikan wewenang tertentu
kepada organ pemerintah dengan bebas untuk tidak menggunakannya meskipun
syarat-syarat bagi penggunaannya secara sah dipenuhi.
b.
Kebebasan penilaian (diskresi dalam arti
tidak sesungguhnya) adalah hak yang diberikan organ pemerintah untuk menilai
secara mandiri dan eklusif apakah syarat-syarat bagi pelaksanaan suatu wewenang
secara sah telah terpenuhi.
Hubungan kewenangan
dengan hukum administrasi dan hukum tata negara yang berisikan norma hukum
pemerintahan menjadi parameter dalam penggunaan kewenangan yang dilakukan oleh
badan-badan pemerintah, seperti parameter kepatuhan hukum (improper legal) atau ketidakpatuhan hukum (improper illegal) yang harus dipertanggungjawabkan. Hukum administrasi
hakikatnya berhubungan dengan kewenangan publik, cara pengujian kewenangan, dan
kontrol terhadap kewenangan.[3]
Sumber wewenang yaitu
atribusi, delegasi dan mandat, terkait dengan itu J.G.Brouwer dan A.E.Schilder
bahwa:[4]
1. With attribution, power is granted
to an administrative authority by an independent legislative body. The power is
initial (originair), which is to say that is not derived from a previously non
existent powers and assigns them to an authority.
2. Delegations is te transfer of an
acquired attribution of power from one administrative authority to another, so
that the delegate (the body that has acquired the power) can exercise power in
its own name.
3. With mandate, there is no transfer,
but the mandate giver (mandans) assigns power to the other body (mandataris) to
make decisions or take action in its name.
Atribusi diberikan
kepada badan administrasi oleh badan legislatif, asli tidak diambil dari
kewenangan yang ada sebelumnya, mandiri dan bukan putusan kewenangan
sebelumnya. Delegasi merupakan kewenangan yang ditransfer dari atribusi
sehingga dlegator dapat menguji kewenangan tersebut. Mandat bukan merupakan
tranfer kewenangan tetapi hanya memberi wewenangan suatu badan untuk membuat suatu
keputusan atau mengambil tindakan atas namanya. (G-Mv) to be continues...
[1]
Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang,
Yuridika, No. 5&6 Tahun XII, Sep-Des 1997, hlm.1. (Philipus M. Hadjon III)
[2]
Philipus M. Hadjon, Discretionary Power
dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), Paper disampaikan pada
Seminar Nasional “Aspek Pertanggungjawaban Pidana dalam Kebijakan Publik dari
Tindak Pidana Korupsi”, Semarang, 6-7 Mei 2004, hlm. 1.
[3] Tatiek
Sri Djatmiati, Prinsip Izin Usaha
Industri di Indonesia, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas
Airlangga, Surabaya, 2004,hlm. 62.
[4] Brouwer
J.Gdan Schilder, A Survey of Dutch
Administrative Law, Ars Aequi Libri, Nijmegen, 1998. Page. 16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar