Kamis, 07 Juni 2012

Pengertian Keuangan Negara II


Jumat, 08 Juni 2012 Pukul 09.31
  
Pengertian keuangan negara secara gramatikal berarti segala sesuatu yang dinilai dengan uang negara atau tentang uang yang dimiliki negara dalam menggunakan uangnya, sehinga dianggap sebagai hak (aktiva) dan kewajiban (passiva) sehingga rumusan gramatikal keuangan negara seharusnya tidak terlepas pada aspek hak dan kewajiban, yang tentu harus dibatasi ruang lingkupnya dengan maksud agar hak yang dimiliki negara dan kewajiban yang menjadi beban negara tidak begitu meluas, sehungga memiliki resiko yang meluas. Dalam padanan nalar hukum, keuangan negara tentu ditujukan pada negara sebagau subjek hukum, yaitu badan hukum publik.[1] Secara kontekstualisasinya hukum keuangan negara seharusnya mengutamakan kepentingan hak dan kewajiban pihak yang terlibat (belangenafweging), sehingga tidak ada subjek hukum yang dirugikan.[2] Namun disisi lain hukum keuangan negara harus memenuhi kepastian hukum (rechtszerkeid), sehingga menimbulkan kesetaraan dalam kenyataan hukum (rechtswerkelijkheid) dan peraturan perundang-undangan (positief rescht).
Kaidah hukum pertama mengenai keuangan negara adalah perundang-undangan Hindia belanda yaitu Indonesiche Comptabiliteitswet (ICW) kemudian diundangkan sebagai UU Perbendaharaan Negara Nomor 9 tahun 1968. ICWtidak menjelaskan batasan hukum keuangan negara hanya menjelaskan “keuangan Negara Republik Indonesia diurus dan dipertanggungjawabkan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam undang-undang ini”, maka yang dimaksud keuangan negara dalam ICW adalah anggaran pendapatan dan belanjda daerah (APBN).
Kontradiksi terjadi ketika Stbl. Tahun 1933 Nomor 320 mengenai instructie Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan) menyatakan dana-dana serta yayasan harus dipertanggungjawabkan kepada BPK. Demikian juga dalam UU No 17 tahun 1965 tentang BPK menyatakan “keuangan negara adalah segala kekayaan negara dalam bentuk apapun juga, baik terpisah maupun tidak”. Kemudian UU No 5 tahun 1973 tentang BPK menyatakan “pemeriksaan yang dilakukan terhadap pertanggungjawaban keuangan negara termasuk pelaksanaan apbn (baik rutin maupun pembangunan), apbd serta anggaran perusahaan milik negara, hakikatnya sluruh kekayaan negara...”. Hal ini menyebabkan pengertian dan ruang lingkup keuangan negara menjadi sangat luas.
Muncul pula pengertian keuangan negara yang sebenarnya tidak berkaitan dengan teknis keuangan negara dari UU No 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi yang menyatakan “keuangan negara sebagai hakikat seluruh kekayaan negara termasuk keuangan daerah atau badan hukum yang mempergunakan modal dari negara atau masyarakat untuk kepentingan sosial, kemanusiaan. Tidak termasuk keuangan negara dalam undang-undang ini ialah keuangan badan hukum yang seluruh modalnya dari swasta misalnya PT, firma, CV dan lain-lain” Tarik ulur pengertian keuangan negara menyebabkan kebingungan.
Pengertian Keuangan dalam Peraturan Perundang-undangan
No
Undang-Undang
Materi pengertian dan ruang lingkup keuangan negara
Sifat
1
UU No 17 tahun 2003
-   Hak dan kewajiban negara
-   Penerimaan dan pengeluaran negara
-   Penerimaan dan pengeluaran daerah
-   Kekayaan negara/daerah dipisahkan dan haknya
-   Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah
-   Kekayaan pihak lain yang menggunaan fasilitas pemerintah
Luas, meliputi keuangan publik dan privat
2
UU No 19 tahun 2003
Keuangan BUMN tidak tunduk pada APBN, tunduk pada prinsip perusahaan yang sehat
Sempit, hanya keuangan privat
3
UU No 1 tahun 2004
Perbendaharaan negara hanya sebatas APBN dan APBD
Sempit, hanya keuangan privat
4
UU No 15 tahun 2004
Pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah seluruh unsur dalam pasal 2 UU Keuangan Negara
Luas, meliputi keuangan publik dan privat
5
UU No 32
Keuangan daerah adalah keuangan milik daerah dalam menjalankan hak dan kewajibannya
Sempit, sektor keuangan publik
6
UU no 15 tahun 2006
BPK  memeriksa keuangan negara yabg dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, BI, BUMN, BUMD, BLU dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara menurut pasal 2 UU Keuangan Negara
Luas, sektor keuangan publik dan privat
7
UU No 39 tahun 2007
Uang negara adalah uang yang dikuasai oleh bendahara umum
Sempit, sektor keuangan publik

Perbedaan mempersepsikan ruang liangkup keuanga negara mengenyampingkan tata kelola (rechtregiem) yang membawa implikasi terhadap tiga hal, (1) regulation (pengaturan) (2) governance (tata kelola) dan (3) risk (resiko).[3] (G-Mv) continues...


[1] Chidir Ali, Badan Hukum, (Bandung: Alumni, 2005), hlm. 57.
[2] E. Utrecht, Hukum Indonesia, (Jakarta: Ichtiar, 1959), hlm. 24.
[3] Dian Puji N. Simatupang, Paradoks Rasionalitas Perluasan Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Implikasinya Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah. (Jakarta: Badan penerbit FHUI, 2011), hlm. 122.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar