Jumat, 08
Juni 2012 Pukul 09.31
Pengertian keuangan
negara secara gramatikal berarti segala sesuatu yang dinilai dengan uang negara
atau tentang uang yang dimiliki negara dalam menggunakan uangnya, sehinga
dianggap sebagai hak (aktiva) dan
kewajiban (passiva) sehingga rumusan
gramatikal keuangan negara seharusnya tidak terlepas pada aspek hak dan
kewajiban, yang tentu harus dibatasi ruang lingkupnya dengan maksud agar hak
yang dimiliki negara dan kewajiban yang menjadi beban negara tidak begitu
meluas, sehungga memiliki resiko yang meluas. Dalam padanan nalar hukum,
keuangan negara tentu ditujukan pada negara sebagau subjek hukum, yaitu badan
hukum publik.[1]
Secara kontekstualisasinya hukum keuangan negara seharusnya mengutamakan
kepentingan hak dan kewajiban pihak yang terlibat (belangenafweging), sehingga tidak ada subjek hukum yang dirugikan.[2] Namun
disisi lain hukum keuangan negara harus memenuhi kepastian hukum (rechtszerkeid), sehingga menimbulkan
kesetaraan dalam kenyataan hukum (rechtswerkelijkheid)
dan peraturan perundang-undangan (positief
rescht).
Kaidah hukum pertama mengenai keuangan negara adalah
perundang-undangan Hindia belanda yaitu Indonesiche
Comptabiliteitswet (ICW) kemudian diundangkan sebagai UU Perbendaharaan
Negara Nomor 9 tahun 1968. ICWtidak menjelaskan batasan hukum keuangan negara
hanya menjelaskan “keuangan Negara Republik Indonesia diurus dan
dipertanggungjawabkan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam
undang-undang ini”, maka yang dimaksud keuangan negara dalam ICW adalah anggaran
pendapatan dan belanjda daerah (APBN).
Kontradiksi terjadi
ketika Stbl. Tahun 1933 Nomor 320 mengenai instructie
Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan) menyatakan dana-dana serta
yayasan harus dipertanggungjawabkan kepada BPK. Demikian juga dalam UU No 17
tahun 1965 tentang BPK menyatakan “keuangan negara adalah segala kekayaan
negara dalam bentuk apapun juga, baik terpisah maupun tidak”. Kemudian UU No 5
tahun 1973 tentang BPK menyatakan “pemeriksaan yang dilakukan terhadap
pertanggungjawaban keuangan negara termasuk pelaksanaan apbn (baik rutin maupun
pembangunan), apbd serta anggaran perusahaan milik negara, hakikatnya sluruh
kekayaan negara...”. Hal ini menyebabkan pengertian dan ruang lingkup keuangan
negara menjadi sangat luas.
Muncul pula pengertian keuangan
negara yang sebenarnya tidak berkaitan dengan teknis keuangan negara dari UU No
3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak
Pidan Korupsi yang menyatakan “keuangan negara sebagai hakikat seluruh
kekayaan negara termasuk keuangan daerah atau badan hukum yang mempergunakan
modal dari negara atau masyarakat untuk kepentingan sosial, kemanusiaan. Tidak termasuk
keuangan negara dalam undang-undang ini ialah keuangan badan hukum yang seluruh
modalnya dari swasta misalnya PT, firma, CV dan lain-lain” Tarik ulur pengertian
keuangan negara menyebabkan kebingungan.
Pengertian Keuangan dalam Peraturan
Perundang-undangan
No
|
Undang-Undang
|
Materi
pengertian dan ruang lingkup keuangan negara
|
Sifat
|
1
|
UU
No 17 tahun 2003
|
- Hak
dan kewajiban negara
- Penerimaan
dan pengeluaran negara
- Penerimaan
dan pengeluaran daerah
- Kekayaan
negara/daerah dipisahkan dan haknya
- Kekayaan
pihak lain yang dikuasai pemerintah
- Kekayaan
pihak lain yang menggunaan fasilitas pemerintah
|
Luas,
meliputi keuangan publik dan privat
|
2
|
UU
No 19 tahun 2003
|
Keuangan
BUMN tidak tunduk pada APBN, tunduk pada prinsip perusahaan yang sehat
|
Sempit,
hanya keuangan privat
|
3
|
UU
No 1 tahun 2004
|
Perbendaharaan
negara hanya sebatas APBN dan APBD
|
Sempit,
hanya keuangan privat
|
4
|
UU
No 15 tahun 2004
|
Pemeriksaan
yang dilakukan BPK adalah seluruh unsur dalam pasal 2 UU Keuangan Negara
|
Luas,
meliputi keuangan publik dan privat
|
5
|
UU
No 32
|
Keuangan
daerah adalah keuangan milik daerah dalam menjalankan hak dan kewajibannya
|
Sempit,
sektor keuangan publik
|
6
|
UU
no 15 tahun 2006
|
BPK memeriksa keuangan negara yabg dilakukan
pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, BI, BUMN, BUMD,
BLU dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara menurut pasal
2 UU Keuangan Negara
|
Luas,
sektor keuangan publik dan privat
|
7
|
UU
No 39 tahun 2007
|
Uang
negara adalah uang yang dikuasai oleh bendahara umum
|
Sempit,
sektor keuangan publik
|
Perbedaan mempersepsikan ruang liangkup
keuanga negara mengenyampingkan tata kelola (rechtregiem) yang membawa implikasi terhadap tiga hal, (1) regulation (pengaturan) (2) governance (tata kelola) dan (3) risk (resiko).[3] (G-Mv) continues...
[1] Chidir
Ali, Badan Hukum, (Bandung: Alumni,
2005), hlm. 57.
[2] E.
Utrecht, Hukum Indonesia, (Jakarta:
Ichtiar, 1959), hlm. 24.
[3] Dian
Puji N. Simatupang, Paradoks Rasionalitas
Perluasan Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Implikasinya Terhadap Kinerja
Keuangan Pemerintah. (Jakarta: Badan penerbit FHUI, 2011), hlm. 122.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar